Jumat 13 september 2024, berdasarkan paasai 39 ayat 1dan pasal 56 ayat 2 UU no 3 th 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa no 6 th 2014tentang Desa. Bahwa Kepala Desadan keanggotaan BPD mememgang masa jabatan selama 8 th terhitung sejak tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah/janji dan dapat di pilih kembali dalam jabatnan yang sama dan di lakukan proses pengukuhan kembali masa jabatan.
Kepala dan Ketua BPD malakukan pengukuhan dan pengucapan sumpah janji bertempat di MAYA DATAR PURWAKARTA sedangkan keanggotaan BPD secara online di kecamatan masing-masing.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *